BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauriz Susanto menyatakan pihaknya akan menggelar pra rekontruksi kasus kasus penikaman tersangka PA (28), suami terhadap istri sendiri di Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu.
“Rekonstruksi akan di lakukan setelah menunggu persetujuan dari jaksa,” kata Kapolres.
Hingga saat ini, lanjut Kapolres, kejadian kasus penikaman terhadap istri (korban) atas nama Ana Binyak oleh suaminya itu masih dalam proses penanganan Polres Bengkayang.
“Kasus penikaman sadis pelaku suami yang sempat buron selama lima hari itu sudah tangkap. Rencananya akan kita segerakan untuk gelar rekonstruksinya di Mapolres Bengkayang dalam waktu dekat ini,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, saat ini karena kondisi pelaku belum pulih pasca menjalani operasi pada bagian perut. Katena itu rekontruksi masih di tunda.
“Ini kita sambil menunggu putusan Jaksa Penuntut Umum,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut, kata Kapolres, sebelum kabur pelaku juga sempat ingin mengakhiri hidupnya sendiri dengan menusuk bagian perutnya menggunakan pisau dapur yang sama seperti di lakukannya terhadap istrinya, itu” beber Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauriz Susanto.
Motif penikaman suami cemburu terhadap istri itu ungkap dikatakan karena selama dua tahun istri PA tidak pernah pulang, dan pada saat kejadian sang istri baru pulang kerja dari Malaysia.
“Rekontruksi sengaja tidak kita lakukan di tempat kejadian perkara, atau di rumah pelaku dan korban. Dengan alasan keamanan,” tegas Kapolres.
Pewarta : Doe
Editor : Dhest