Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Lamandau Berguru di Kabupaten Landak

ariz by ariz
16 September 2020
in Headline, Kilas Kalbar, Landak, Lipsus, Parlementaria, Sospolhukam
0
DPRD Lamandau Berguru di Kabupaten Landak

Kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Landak, Rabu (16/9/2020).

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2020).

Sekda Landak Vinsensius yang mewaki Bupati Karolin bersama Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman menyambut kedatangan rombongan Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Lamandau di Kantor Bupati Landak.

Turut hadir Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan para anggota DPRD Kabupaten Landak.

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Lamandau M. Bashar mengungkapkan tujuan utama melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Landak ini untuk melakukan kaji banding mekanisme penerbitan peraturan-peraturan daerah berkaitan dengan perlindungan dan pengakuan hutan adat. Kemudian juga terkait Perda pengaturan investasi dibidang perkebunan, dimana Kabupaten Landak sudah mengatur ketentuannya dengan Peraturan daerah.

“Ada beberapa tujuan kami kesini pertama kaji banding, bagaimana kawan-kawan dipemerintah Kabupaten Landak sudah memberlakukan Perda terkait dengan pengakuan dan perlindungan hukum adat di Kabupaten Landak,” ungkap Bashar.

“Yang kedua tidak kalahpentingnya juga di Kabupaten Landak ini sudah ada Perda tentang bagaimana mengatur investasi khususnya yang ada di perkebunan. Sehingga alokasi untuk pembangunan plasma itu lebih dari biasanya, yang ada di kabupaten-kabupaten lain itu masih dikisaran 20 persen, dan kami melihat di Kabupaten Landak ini bahkan sudah di Perdakan menjadi 30 persen,” ujarnya menmbahkan.

Melalui kunjungan kerja di Kabupaten Landak Ketua DPRD Lamandau ini berharap dapat menerima informasi terkait mekanisme yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak bersama DPRD dalam membuat Perda tersebut.

“Untuk itu mudah-mudahan dalam rangka kunjungan ini berbagi informasi terkait dengan dua hal tersebut,” harap Bashar.

Sekretaris daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak saat ini sudah memiliki Perda nomor 15 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Landak untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

“Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal atau non formal antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,” kata Vinsensius.

Lebih lanjut dikatan Vinsensius bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Landak siap berbagi informasi demi menyikapi permasalahan disektor investasi perkebunan dan kaitannya dengan masyarakat adat.

“Pembahasan ini akan berlanjut lebih teknis melalui kunjungan kerja langsung atau bisa juga secara virtual. Kita siap bantu, ini penting untuk menyikapi keadaan-keadaan pekerjaan dari sektor investasi perkebunan dan kaitannya dengan masyarakat adat,” ujar Vinsensius.

Ssementra itu Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman menambahkan berkaitan dengan usaha penyelenggaraan perkebunan di Kabupaten Landak sudah dilakukan pengesahan dan pembuatan Raperda tata usaha penyelenggaraan perkebunan yang sudah direvisi dua kali.

“Yaitu dari Perda nomor 10 tahun 2008, Perda nomor 2 tahun 2011, dan Perda nomor 2 tahun 2008,” tandasnya.

Dek I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: DPRD LandakHeri SamanKetu zdprd Kabupaten Landakkunker DPrD LamandauPemkab LandakSekda LandakVinsensius
Previous Post

Kabupaten Melawi Banjir di Tengah Pandemi, Warga Ngungsi di 10 Lokasi

Next Post

Hindari Resesi Kuartal III, Satgas PEN Kejar Target Salurkan Rp100 Triliun

ariz

ariz

Next Post
Hindari Resesi Kuartal III, Satgas PEN Kejar Target Salurkan Rp100 Triliun

Hindari Resesi Kuartal III, Satgas PEN Kejar Target Salurkan Rp100 Triliun

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

21 Juli 2026
Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

21 Juli 2026

Recent News

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

21 Juli 2026
Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development