triggernetmedia.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan mendaftarkan program Kartu Pra Kerja kepada tenaga kerja yang dipecat akibat Pandemi Covid-19.
“Kami harapakan mereka yg dirumahkan atau di-PHK itu bisa dikutkan dalam program pra kerja dan kami menyedikan kuota sebanyak 61.333,” ujar Kepala Disnaker Kalbar Ignasius saat diwawancara melalui telepon, Kamis (9/4/2020).
Setelah terdaftar dalam Kartu Par Kerja, setiap orang akan mendapatkan pendanaan sebesar Rp3,5 juta, termasuk didalamnya biaya pendidikan dan pelatiha maupun biaya survey.
Ia meminta kepada tenaga kerja yang telah dipecat untuk segera melapor ke Disnaker kabupaten/kota. Agar bisa cepat diproses dan didaftarkan ke pusat.
“Untuk pendaftaran mereka cukup siapkan data diri yang lengkap, seperti nama, nik, alamat domisili, nomor telepon, email, pendidikan terakhir dan jenis pelatihan yang diinginkan dalam program pra kerja nantinya,” terangnya.
Ignasius mengatakan, sampai hari ini pihaknya telah mendata sebanyak 1570 tenaga kerja yang dirumahkan dan 593 orang yang di-PHK. Data tersebut dipastikan akan terus bertambah jika keadaan belum juga membaik.
Dhesta




