triggernetmedia.com – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengambil botol air mineral milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat berlangsungnya pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika Jokowi memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai terdakwa. Saat duduk di kursi saksi, sebuah botol air mineral terlihat berada di atas meja pemeriksaan.
Seorang petugas PN Jakarta Timur yang mengenakan seragam dinas kemudian menghampiri area saksi, mengambil botol tersebut, dan membawanya menjauh dari meja pemeriksaan. Aksi itu menjadi perhatian pengunjung yang memadati ruang sidang.
Pengambilan botol tersebut berlangsung di tengah penerapan tata tertib persidangan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengubah Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, memuat larangan bagi pengunjung sidang untuk makan dan minum selama persidangan. Tata tertib PN Jakarta Timur juga mencantumkan larangan makan, minum, dan merokok di ruang sidang.
Jokowi hadir di PN Jakarta Timur dengan didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Mantan Wali Kota Surakarta itu memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah dan riwayat pendidikan formalnya.
Dalam persidangan, Jokowi membawa dokumen ijazah asli untuk diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum terdakwa. Dokumen tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dokumen fisik itu dibuka dan diperlihatkan di hadapan majelis hakim serta para pihak yang mengikuti proses pemeriksaan.
Jalannya persidangan dikawal aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur. Petugas menyiapkan pengamanan dan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasional di Jalan I Gusti Ngurah Rai serta kawasan sekitar gedung pengadilan untuk mengantisipasi kepadatan massa dan kendaraan.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma didakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait konten dan pernyataan mengenai dokumen kelulusan Jokowi yang beredar di ruang publik.











