triggernetmedia.com – Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), tidak mengubah sikap terdakwa Roy Suryo. Ia secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kesaksian Jokowi mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.
Roy bahkan mengkritik keterangan yang disampaikan Jokowi di hadapan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah pertanyaan mendasar tidak terjawab dan penjelasan saksi dinilai berbelit-belit.
“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab,” ujar Roy.
Mendengar tanggapan tersebut, hakim kemudian meminta Roy menjelaskan lebih lanjut bagian dari kesaksian Jokowi yang dianggap keliru.
Roy pun menyebut sebagian besar keterangan mantan Wali Kota Solo itu tidak sesuai dengan pandangannya.
“Mostly salah, Yang Mulia,” jawab Roy singkat.
Hakim selanjutnya kembali menegaskan sikap Roy terhadap kesaksian Jokowi. Di hadapan majelis hakim, Roy secara tegas menyatakan menolak seluruh keterangan saksi tersebut.
“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” tegasnya.
Selain menyampaikan penolakan, Roy juga meminta agar barang bukti ijazah kembali menjalani pengujian secara independen di laboratorium yang netral. Ia menginginkan pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan laboratorium di luar rezim kepolisian yang sebelumnya digunakan.
“Dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” pungkas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.










