triggernetmedia.com – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal itu bertambah menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Sebelum Slamet ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim telah menetapkan tiga orang lainnya, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujar Suhermanto.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan para tersangka.










