triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI berencana kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperjelas sekaligus memperketat mekanisme penyadapan di Indonesia guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hak-hak sipil warga negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, dorongan tersebut menguat menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Habiburokhman, RUU Penyadapan menjadi salah satu agenda prioritas Komisi III pada periode ini setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.
“Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menekankan bahwa regulasi penyadapan harus memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat, bukan hanya pejabat negara atau pihak tertentu.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, kejelasan batasan dan prosedur hukum menjadi aspek penting yang harus diatur dalam RUU tersebut. Dengan demikian, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang hingga merampas hak masyarakat.
“Memperketat, memperjelas. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Saat ini, RUU Penyadapan masih berada dalam tahap penyusunan. Namun, kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam merumuskan ketentuan regulasi tersebut.
“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” katanya.
Habiburokhman menargetkan pembahasan tiga RUU prioritas, yakni RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan, dapat mulai berjalan sebelum akhir tahun ini, setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai.
“Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru tiga undang-undang itu kita gas. Bisa di Desember bisa mulai tuh,” ungkapnya.
Terkait kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, Habiburokhman juga mengaitkannya dengan skandal Watergate di Amerika Serikat, yakni kasus penyadapan yang berkaitan dengan kepentingan politik.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menyatakan keyakinannya terhadap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menuntaskan penanganan perkara tersebut. Ia menilai Kapolri memahami langkah yang harus diambil untuk mengusut kasus itu.
“Ya Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung,” pungkasnya.










