triggernetmedia.com – Kombinasi melemahnya fungsi pengawasan parlemen dan dugaan tindakan represif aparat dalam menangani gelombang unjuk rasa pada momentum Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Kondisi tersebut juga berpotensi memicu aksi massa yang lebih besar apabila pemerintah tidak merespons aspirasi masyarakat secara terbuka.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai dominasi partai koalisi pendukung pemerintah di DPR membuat fungsi pengawasan legislatif tidak berjalan optimal. Akibatnya, masyarakat dinilai semakin sulit menyalurkan aspirasi melalui jalur formal.
Menurut Subarsono, kekecewaan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, mulai dari penggunaan anggaran negara hingga penanganan bencana ekologis, berisiko mendorong masyarakat menjadikan demonstrasi sebagai saluran utama untuk menyampaikan tuntutan.
“Ketika rakyat sudah tidak bisa berharap dengan lembaga formal DPR, karena sebagian besar anggota DPR berasal dari parpol koalisi Merah Putih, maka potensi demo yang semakin besar akan terulang,” kata Subarsono kepada Suara.com, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menyoroti pendekatan pemerintah dalam merespons demonstrasi. Alih-alih membuka ruang dialog dan negosiasi dengan masyarakat, penanganan aksi di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, disebutnya diwarnai dugaan tindakan represif aparat.
“Dari sisi demokrasi yang mencakup kebebasan bersuara dan berpendapat, apakah akan lebih baik, saya tidak yakin betul karena penanganan para demonstran 28 Oktober 2026 cenderung ke arah represif baik di Jakarta maupun di Yogyakarta,” tuturnya.
Subarsono menilai, respons yang cenderung defensif terhadap kritik dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pejabat publik tidak terburu-buru menuding gerakan masyarakat sipil ditunggangi pihak asing tanpa dasar yang jelas.
Menurut dia, pemerintah perlu memahami bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, massa aksi semestinya tidak diperlakukan sebagai musuh, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang suaranya perlu didengar.
“Pemerintah wajib mendengarkan suara rakyat, jangan asal membantah dan menuduh ditunggangi asing dan jangan menganggap demonstran sebagai musuh,” tandasnya.
Ia turut menyoroti belum adanya respons yang dinilainya memadai terhadap lima tuntutan utama massa aksi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah alokasi anggaran untuk program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dikritik karena dinilai berpotensi membebani anggaran negara.
Subarsono mengingatkan, pengabaian terhadap tuntutan tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sekaligus meningkatkan tekanan politik terhadap DPR agar menjalankan fungsi pengawasan secara lebih kuat.
“Dari sisi politik, akan menurunkan kepercayaan politik pada penguasa, dan bisa juga akan meningkatkan tekanan politik pada DPR untuk memperjuangkan tuntutan mereka dan lebih mengawasi program pemerintah agar terhindar dari pemborosan sumber daya ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu menjadikan demonstrasi sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Jika kritik terus direspons dengan pendekatan represif dan ruang dialog tidak dibuka, potensi konflik politik serta gejolak sosial dikhawatirkan meningkat dan berdampak pada ketidakpastian ekonomi.
“Terakhir, jangan lukai batin masyarakat kalau tidak mau mengambil risiko politik, ekonomi, dan sosial yang terlalu besar,” pungkasnya.










