triggernetmedia.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan demonstrasi. Menurutnya, pengerahan prajurit harus memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin menyusul keterlibatan personel TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, keberadaan prajurit TNI dalam pengamanan aksi masyarakat tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Apabila demonstrasi berkembang menjadi konflik sosial, mekanisme pelibatan TNI harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur prosedur pengerahan TNI dalam penanganan konflik sosial. Dalam mekanisme tersebut, permintaan kepada Presiden dari pemerintah daerah menjadi bagian yang harus diperhatikan ketika konflik tidak lagi dapat ditangani oleh pemerintah setempat.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada Suara.com, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menyoroti aspek komando dan kendali operasi apabila TNI dikerahkan untuk membantu penanganan konflik sosial. Dalam pelaksanaannya, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain aturan mengenai penanganan konflik sosial, TB Hasanuddin menyebut pelibatan TNI untuk membantu tugas kepolisian juga harus memperhatikan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
Menurutnya, setiap bentuk bantuan TNI kepada Polri harus didasarkan pada aturan yang relevan, termasuk mekanisme permintaan dan pelaksanaan tugasnya.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.
TB Hasanuddin berpandangan, kejelasan prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum. Jika persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi atau situasi yang dihadapi tidak memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan personel perlu dikaji kembali.
Ia menambahkan, pengamanan demonstrasi tetap harus memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Upaya menjaga ketertiban, kata dia, perlu dilakukan dengan pendekatan yang sesuai hukum dan tidak mengabaikan hak-hak warga negara.
“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 14.324 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).








