Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI Turut Amankan Aksi di Bundaran HI, DPR Soroti Prosedur Pelibatan

Pengawasan DPR terhadap pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
30 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Komisi I DPR Duga Ada Kesalahan Predisi Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan bela sungkawa terhadap korban ledakan bom kadaluarsa di Garut, Jawa Barat (Jabar). [Suara.com]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan demonstrasi. Menurutnya, pengerahan prajurit harus memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin menyusul keterlibatan personel TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, keberadaan prajurit TNI dalam pengamanan aksi masyarakat tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Apabila demonstrasi berkembang menjadi konflik sosial, mekanisme pelibatan TNI harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.

TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur prosedur pengerahan TNI dalam penanganan konflik sosial. Dalam mekanisme tersebut, permintaan kepada Presiden dari pemerintah daerah menjadi bagian yang harus diperhatikan ketika konflik tidak lagi dapat ditangani oleh pemerintah setempat.

“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada Suara.com, Kamis (29/10/2026).

Ia juga menyoroti aspek komando dan kendali operasi apabila TNI dikerahkan untuk membantu penanganan konflik sosial. Dalam pelaksanaannya, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain aturan mengenai penanganan konflik sosial, TB Hasanuddin menyebut pelibatan TNI untuk membantu tugas kepolisian juga harus memperhatikan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.

Menurutnya, setiap bentuk bantuan TNI kepada Polri harus didasarkan pada aturan yang relevan, termasuk mekanisme permintaan dan pelaksanaan tugasnya.

“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.

TB Hasanuddin berpandangan, kejelasan prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum. Jika persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi atau situasi yang dihadapi tidak memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan personel perlu dikaji kembali.

Ia menambahkan, pengamanan demonstrasi tetap harus memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Upaya menjaga ketertiban, kata dia, perlu dilakukan dengan pendekatan yang sesuai hukum dan tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 14.324 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan untuk mengamankan demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # konflik sosialaksi unjuk rasaaturan pengerahan TNIBundaran HIDPR RIOMSPpengamanan demonstrasiPolritb hasanuddinTNI
Previous Post

Kritik Penanganan Demo 28 Oktober, Pengamat UGM Ingatkan Risiko Gejolak Sosial

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Komisi I DPR Duga Ada Kesalahan Predisi Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut

TNI Turut Amankan Aksi di Bundaran HI, DPR Soroti Prosedur Pelibatan

30 Oktober 2026
Kritik Penanganan Demo 28 Oktober, Pengamat UGM Ingatkan Risiko Gejolak Sosial

Kritik Penanganan Demo 28 Oktober, Pengamat UGM Ingatkan Risiko Gejolak Sosial

29 Oktober 2026
Jaksa Ungkap Kode RAMA untuk Setoran Rp40 Juta per Minggu kepada Menteri dalam Kasus Imigrasi

Jaksa Ungkap Kode RAMA untuk Setoran Rp40 Juta per Minggu kepada Menteri dalam Kasus Imigrasi

29 Oktober 2026
Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

29 Oktober 2026

Recent News

Komisi I DPR Duga Ada Kesalahan Predisi Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut

TNI Turut Amankan Aksi di Bundaran HI, DPR Soroti Prosedur Pelibatan

30 Oktober 2026
Kritik Penanganan Demo 28 Oktober, Pengamat UGM Ingatkan Risiko Gejolak Sosial

Kritik Penanganan Demo 28 Oktober, Pengamat UGM Ingatkan Risiko Gejolak Sosial

29 Oktober 2026
Jaksa Ungkap Kode RAMA untuk Setoran Rp40 Juta per Minggu kepada Menteri dalam Kasus Imigrasi

Jaksa Ungkap Kode RAMA untuk Setoran Rp40 Juta per Minggu kepada Menteri dalam Kasus Imigrasi

29 Oktober 2026
Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

29 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development