Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Tata kelola royalti jurnalistik, kompensasi pemanfaatan konten oleh platform digital, dan keberlanjutan ekonomi media lokal.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 Oktober 2026
in Headline, IT, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK. (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Di tengah tekanan ekonomi digital yang mengancam keberlangsungan media lokal, wacana perlindungan hak cipta jurnalistik menghadapi pertanyaan mendasar: apakah royalti benar-benar akan mengembalikan nilai ekonomi karya pers kepada pemiliknya, atau justru melahirkan birokrasi baru yang mengurangi hak jurnalis dan perusahaan media?

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Kementerian Hukum menyinggung alokasi 30 persen royalti untuk biaya operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik di Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026, Hotel Shangri-La, Surabaya.

Persoalan ini penting karena industri media tidak hanya menghadapi tantangan dalam melindungi hak cipta. Perusahaan pers, terutama media lokal, juga berhadapan dengan ruang pendapatan yang semakin menyempit di tengah perubahan pola distribusi informasi yang bergantung pada platform digital.

Karya jurnalistik lahir melalui proses panjang, mulai dari peliputan, verifikasi, penulisan, penyuntingan, hingga penerbitan. Namun, nilai ekonomi dari karya tersebut tidak selalu kembali secara proporsional kepada pihak yang memproduksinya ketika konten digunakan dan dimanfaatkan dalam ekosistem digital.

Dalam konteks tersebut, gagasan link tax atau kompensasi atas pemanfaatan konten berita oleh platform digital menjadi relevan untuk dibahas. Gagasan ini berangkat dari tuntutan agar platform yang memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik turut memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksinya.

Tanpa mekanisme kompensasi yang adil, media harus terus menanggung biaya produksi jurnalistik, sementara nilai ekonomi dari distribusi dan pemanfaatan kontennya belum tentu terbagi secara seimbang.

Dampaknya berpotensi lebih berat bagi media lokal. Dengan sumber daya terbatas dan ketergantungan pada pendapatan iklan, media daerah memiliki ruang yang lebih sempit untuk bertahan ketika penerimaan tidak sebanding dengan biaya produksi berita.

Jika tekanan tersebut terus berlanjut, yang terancam bukan hanya keberlangsungan perusahaan pers, melainkan juga jurnalisme lokal yang berperan mengawasi kebijakan pemerintah dan menyuarakan kepentingan masyarakat daerah.

Royalti 30 Persen, Siapa yang Sebenarnya Dilindungi?

Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa pemerintah mempelajari pengalaman pengelolaan LMK musik dan lagu sebagai salah satu referensi dalam menyusun tata kelola hak cipta di sektor lain.

Dalam forum tersebut, Luqman menyinggung alokasi 30 persen untuk kebutuhan operasional LMK.

“Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri,” ujar Luqman.

Namun, penjelasan tersebut belum memastikan apakah angka 30 persen telah ditetapkan sebagai skema bagi LMK jurnalistik atau masih sebatas merujuk pada praktik pengelolaan royalti di sektor lain. Ketidakjelasan ini perlu dijawab sebelum mekanisme pengelolaan royalti jurnalistik diterapkan.

Dalam industri pers yang tengah menghadapi tekanan pendapatan, setiap potongan royalti akan memengaruhi besaran manfaat ekonomi yang diterima pemegang hak. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah LMK membutuhkan biaya operasional. Lembaga pengelola royalti memang memerlukan sumber daya untuk menghimpun, mengadministrasikan, dan mendistribusikan dana.

Hal yang perlu dipastikan ialah apakah biaya operasional tersebut proporsional, bagaimana dasar penghitungannya, siapa yang mengawasi, serta berapa besar royalti bersih yang akhirnya diterima pemilik hak.

Jika porsi operasional ditetapkan tanpa perhitungan dan pengawasan yang transparan, LMK berisiko menambah lapisan biaya antara pemanfaatan karya dan penerimaan pemiliknya.

Bagi media lokal yang berjuang mempertahankan ruang redaksi, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Pendapatan dari pemanfaatan karya jurnalistik dapat membantu membiayai peliputan, membayar wartawan, menjaga kualitas verifikasi, dan mempertahankan keberadaan media di daerah.

Karena itu, skema royalti tidak cukup hanya menjamin terbentuknya lembaga pengelola. Mekanismenya harus memastikan manfaat ekonomi yang dihimpun benar-benar kembali kepada pihak yang menghasilkan karya sekaligus menanggung biaya produksi jurnalistik.

Link Tax Tak Boleh Berhenti pada Pengelolaan Royalti

Pembentukan LMK jurnalistik perlu ditempatkan dalam perdebatan yang lebih luas mengenai hubungan ekonomi antara perusahaan pers dan platform digital.

Media memproduksi berita dengan biaya yang nyata, mulai dari operasional ruang redaksi hingga kegiatan peliputan di lapangan. Di sisi lain, konten berita menjadi bagian dari ekosistem distribusi digital yang dapat menarik perhatian pengguna dan menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak.

Ketika manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten tidak diikuti kompensasi yang memadai kepada produsen berita, ketimpangan tersebut perlu dijawab melalui kebijakan yang tepat.

Dalam konteks ini, link tax menjadi salah satu gagasan yang layak dibahas. Namun, konsep tersebut tidak boleh dipersempit menjadi sekadar pungutan atas tautan berita. Desain kebijakannya perlu memperjelas bentuk pemanfaatan yang menjadi dasar kompensasi, pihak yang berkewajiban membayar, pihak yang berhak menerima, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Perlu pula dibedakan antara gagasan kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik dan mekanisme royalti yang dikelola LMK. Keduanya dapat berkaitan dalam upaya memperkuat ekonomi pers, tetapi dasar hukum, cakupan hak, dan mekanisme pelaksanaannya tidak otomatis sama.

Tanpa desain yang jelas, pembentukan LMK berisiko hanya mengatur distribusi dana yang telah terkumpul tanpa menjawab pertanyaan lebih besar: dari mana sumber kompensasi yang memadai bagi industri pers, termasuk media lokal, akan berasal?

Tantangan ini perlu dijawab pemerintah bersama perusahaan pers, organisasi jurnalis, dan pemangku kepentingan digital. Perlindungan hak cipta semestinya memperkuat posisi ekonomi produsen berita, bukan sekadar menciptakan sistem administrasi baru.

Media Lokal Terancam, Bukan Sekadar Kehilangan Pendapatan

Ancaman terhadap media lokal tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis. Ketika perusahaan pers daerah kehilangan kemampuan membiayai kerja jurnalistik, masyarakat juga berisiko kehilangan sumber informasi yang dekat dengan kehidupan mereka.

Media lokal menjalankan fungsi yang tidak selalu dapat digantikan oleh media berskala nasional. Mereka meliput kebijakan pemerintah daerah, penggunaan anggaran publik, pelayanan kesehatan dan pendidikan, persoalan lingkungan, hingga berbagai masalah yang langsung dirasakan masyarakat.

Jika tekanan ekonomi memaksa media lokal mengurangi jumlah wartawan, memangkas anggaran peliputan, atau bahkan menghentikan operasional, ruang pengawasan terhadap kekuasaan di tingkat daerah ikut menyempit.

Karena itu, perdebatan mengenai kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Menjaga keberlanjutan media bukan berarti menjamin keuntungan perusahaan pers, melainkan memastikan kegiatan jurnalistik berkualitas tetap memiliki sumber pembiayaan.

Dalam konteks ini, LMK jurnalistik seharusnya dirancang sebagai instrumen yang memperkuat keberlanjutan ekonomi pers. Distribusi manfaatnya juga perlu mempertimbangkan keberagaman skala perusahaan media agar media lokal tidak tersisih oleh perusahaan besar yang memiliki daya tawar dan kapasitas administrasi lebih kuat.

Keterwakilan Jangan Hanya Formalitas

Luqman Hakim mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis mengambil peran aktif dalam pembentukan LMK jurnalistik. Pemerintah membuka ruang bagi masukan mengenai persyaratan kelembagaan, tata kelola, dan komposisi pengurus.

Ia juga menilai keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan karya perlu diperhatikan. Agregator digital turut disebut sebagai bagian dari ekosistem distribusi konten yang hak dan kewajibannya perlu diperhitungkan.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut penting. Namun, keterwakilan tidak cukup diwujudkan melalui kehadiran dalam struktur organisasi. Harus ada jaminan bahwa jurnalis, perusahaan pers berskala kecil, dan media lokal memiliki ruang nyata dalam pengambilan keputusan.

Tanpa mekanisme representasi yang adil, pengelolaan royalti berisiko lebih mencerminkan kepentingan pihak yang memiliki sumber daya besar daripada kebutuhan media yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi.

Pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme pengawasan, pelaporan keuangan, audit, dan penyelesaian sengketa, termasuk pengelolaan dana yang belum tersalurkan dalam periode tertentu.

Luqman turut menyinggung mekanisme penyimpanan dana yang belum digunakan sebelum nantinya diserahkan kepada negara apabila tetap tidak dimanfaatkan. Namun, penerapan skema serupa pada LMK jurnalistik masih membutuhkan kejelasan regulasi dan penyesuaian dengan karakter industri pers.

Dana yang belum tersalurkan perlu dikelola melalui prosedur transparan, disertai upaya penelusuran pemilik hak dan mekanisme klaim yang jelas. Jangan sampai persoalan administratif justru membuat pemilik hak kehilangan manfaat ekonomi dari karyanya.

Jangan Sampai Perlindungan Hak Cipta Menjadi Janji Kosong

Selain tata kelola royalti, Luqman menjelaskan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta tidak otomatis berujung pada rekomendasi penutupan situs. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan melibatkan pihak terkait untuk menilai kelayakan laporan.

Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang dapat diakses publik setelah proses selesai. Mekanisme verifikasi ini penting agar penegakan hak cipta berjalan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, bagi industri pers, keberhasilan perlindungan hak cipta tidak cukup diukur dari tersedianya mekanisme pengaduan atau terbentuknya LMK. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah pemanfaatan karya jurnalistik memperoleh kompensasi yang layak, apakah distribusi royalti berlangsung transparan, dan apakah media yang berada dalam posisi ekonomi lemah benar-benar mendapatkan manfaat.

Pemerintah perlu memastikan pembentukan LMK berjalan seiring dengan pembahasan kebijakan kompensasi atas pemanfaatan konten oleh platform digital, tanpa mencampuradukkan dasar hukum dan mekanisme keduanya.

Pada akhirnya, royalti jurnalistik tidak boleh berhenti sebagai urusan pembagian uang dan biaya operasional lembaga. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih adil, tempat karya jurnalistik dihargai secara ekonomi dan keberlangsungan pers tetap terjaga.

Ketika media lokal terus kehilangan daya hidup, yang lenyap bukan hanya perusahaan dan lapangan kerja. Masyarakat juga berisiko kehilangan mata dan telinga yang mengawasi kekuasaan di daerah. Karena itu, perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi para pemilik hak, sekaligus menjaga keberlanjutan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Media Lokalekonomi pershak ciptaIDMC 2026link taxLMK jurnalistikLuqman Hakimperlindungan karya jurnalistikplatform digitalroyalti jurnalistik
Previous Post

KPK Dakwa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

29 Oktober 2026
Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian

KPK Dakwa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan

29 Oktober 2026
Lima Jiwa Terdampak Kebakaran di Pontianak Utara, Bahasan Serahkan Bantuan

Lima Jiwa Terdampak Kebakaran di Pontianak Utara, Bahasan Serahkan Bantuan

29 Oktober 2026
IDMC 2026: Ancaman Deepfake Perkuat Urgensi Mitigasi Krisis Komunikasi

IDMC 2026: Ancaman Deepfake Perkuat Urgensi Mitigasi Krisis Komunikasi

29 Oktober 2026

Recent News

Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Royalti Jurnalistik dan Ancaman bagi Media Lokal: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

29 Oktober 2026
Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian

KPK Dakwa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Pemerasan

29 Oktober 2026
Lima Jiwa Terdampak Kebakaran di Pontianak Utara, Bahasan Serahkan Bantuan

Lima Jiwa Terdampak Kebakaran di Pontianak Utara, Bahasan Serahkan Bantuan

29 Oktober 2026
IDMC 2026: Ancaman Deepfake Perkuat Urgensi Mitigasi Krisis Komunikasi

IDMC 2026: Ancaman Deepfake Perkuat Urgensi Mitigasi Krisis Komunikasi

29 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development