triggernetmedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan sekolah negeri tidak dapat menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sebagian. Sekolah harus menerima program tersebut secara menyeluruh atau menolaknya secara bersama-sama.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan itu diterapkan agar tidak terjadi pemisahan penerima MBG antarsiswa dalam satu sekolah negeri.
Hal tersebut disampaikan Sudaryono dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah, karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, BGN masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menentukan mekanisme penerimaan MBG di sekolah negeri.
“Sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua, itu keputusan sementara adalah seperti itu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penerimaan MBG di sekolah negeri harus berdasarkan kesepakatan seluruh pihak sekolah dan wali murid. Dengan demikian, tidak diperbolehkan sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya menolak dalam sekolah yang sama.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira,” kata Sudaryono.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris kemudian mempertanyakan konsekuensi jika sebagian orang tua siswa menolak anaknya mengonsumsi makanan MBG.
“Izin kalau misalnya di sekolah itu orang tua tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi (MBG), lalu sisanya makanannya akan dibuat apa? Apakah akan dikembalikan atau dibuang atau seperti apa? Karena tidak dikonsumsi. Misalnya ada satu sekolah 40 persen menolak 60 mengonsumsi atau bahkan sebaliknya, itu akan seperti apa yang akan dikirimkan ke sekolah itu,” tanya Charles.
Menanggapi hal tersebut, Sudaryono kembali menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku sementara untuk sekolah negeri adalah keputusan bersama.
“Sampai dengan saat ini pak Charles, itu adalah sekolah itu kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kala tidak, tidak semua,” tegas Sudaryono.
1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG
Dalam rapat yang sama, Sudaryono juga mengungkapkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima program MBG.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar layanan MBG lebih diarahkan kepada kelompok dan wilayah yang membutuhkan, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah dengan tingkat stunting tinggi.
“Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan,” ujar Sudaryono.
Selain menata ulang penerima manfaat, BGN juga memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan mencakup penerapan standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.










