triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Barang bukti tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik selanjutnya akan menganalisis barang bukti itu untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah tiga ruang direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik tersebut juga dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam perkara.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, ruang kerja Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi turut digeledah. Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara juga menjadi sasaran penyidik.
KPK memastikan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.











