triggernetmedia.com – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta berinisial MJ yang berprofesi sebagai penjual ompreng.
“MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Selain MJ, penyidik juga memeriksa IH selaku PIC Yayasan GBI atau SPPG Kota Serang dan ET yang merupakan staf BGN.
Tiga saksi lainnya masing-masing berinisial AHMS selaku direksi PT GSN, NTS selaku direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tersangka lainnya ialah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidikan kemudian berkembang dengan menetapkan Brigjen TNI-Polri aktif Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka.
Kejagung menduga terdapat dua pola dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sejumlah barang untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1,035 triliun melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.
Selain kendaraan, penyidikan turut mencakup pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam rangkaian perkara, termasuk menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola dan pengadaan program MBG.










