triggernetmedia.com – Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dinilai perlu melibatkan masyarakat adat secara aktif.
Kalangan akademisi dan pelaku usaha menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dengan komunitas adat sekaligus memanfaatkan kearifan lokal dalam mencegah kebakaran meluas.
Pengajar Program Studi Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), Asep Karsidi, mengatakan pembukaan lahan dengan cara membakar tetap memiliki risiko apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menyoroti ketentuan yang memberikan ruang pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga. Menurutnya, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang memadai agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Asep menjelaskan, kondisi iklim bukan merupakan penyebab awal kebakaran. Faktor tersebut lebih berperan dalam memperkuat kondisi sehingga api mudah menyala, menyebar, dan sulit dipadamkan.
“Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujarnya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Pendekatan Persuasif Lebih Efektif
Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Anter Venus, menilai pencegahan karhutla membutuhkan komunikasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat adat harus disampaikan dengan pendekatan yang menghormati tradisi dan kearifan lokal. Tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di komunitas juga perlu dilibatkan agar pesan pencegahan lebih mudah diterima.
Anter mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan pendekatan yang hanya menekankan ancaman atau hukuman.
“Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” paparnya.
Sementara itu, pengajar sosiologi dan antropologi Universitas Mulawarman Samarinda, Martinus Nanang, mengatakan praktik pembukaan lahan dengan pembakaran yang dahulu dilakukan masyarakat adat harus dilihat berdasarkan perubahan kondisi lingkungan saat ini.
Menurutnya, perubahan bentang alam dan demografi di Kalimantan telah berlangsung secara signifikan. Degradasi lingkungan menyebabkan sejumlah kawasan tidak lagi memiliki kelembapan alami yang cukup untuk menahan penyebaran api.
Karena itu, praktik pembakaran tradisional yang dahulu dapat dikendalikan berpotensi menimbulkan risiko lebih besar dalam kondisi ekologis saat ini.
Dunia Usaha Dorong Kolaborasi
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mendukung kebijakan pemerintah yang tetap mengakomodasi kearifan lokal melalui pembakaran terbatas dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat.
Ia menilai pencegahan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat.
“Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung,” kata Eddy.
Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menilai Inpres tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatukan langkah pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, termasuk komunitas ulayat.
APHI mendorong dialog dengan masyarakat setempat untuk memperkuat pencegahan karhutla di tingkat tapak. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sejumlah pengelola konsesi hutan tanaman industri juga telah menggandeng komunitas ulayat melalui penyediaan mata pencaharian dan peluang usaha alternatif yang lebih berkelanjutan.
Pendampingan dan pemberian insentif turut dilakukan untuk mendorong masyarakat meninggalkan praktik pembakaran serta terlibat dalam menjaga lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan Inpres diharapkan tidak hanya memperkuat penegakan larangan pembakaran, tetapi juga membangun kesadaran dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam pencegahan karhutla.










