triggernetmedia.com – Koalisi MBG Watch meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koalisi mendesak kepolisian mengusut secara pidana pihak yang terbukti menyerahkan, memproduksi, mendistribusikan, maupun memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Desakan itu muncul setelah kasus dugaan keracunan MBG kembali terjadi di sejumlah daerah. MBG Watch menilai pola kejadian yang berulang menunjukkan persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui pencopotan pejabat atau penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang,” kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola MBG secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Polisi Diminta Gunakan Ketentuan Pidana
Peneliti CELIOS Muhammad Saleh mengatakan kepolisian perlu menerapkan ketentuan pidana apabila penyelidikan menemukan unsur pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Polri harus segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan,” ujar Saleh.
Ia menegaskan pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pengelola dapur MBG.
Pengelola SPPG, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana,” tegasnya.
MBG Watch menyebut Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dapat menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara apabila unsur pidananya terpenuhi.
Catat Puluhan Ribu Korban
MBG Watch juga menyoroti jumlah korban dugaan keracunan yang terus bertambah.
Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang dikutip MBG Watch, sejak program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026 terdapat 43.838 korban dugaan keracunan yang tersebar di 36 provinsi.
Agus menilai besarnya jumlah korban dan luasnya wilayah kejadian menunjukkan persoalan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.
“Keracunan massal yang telah menjangkau hampir di seluruh wilayah bukanlah insiden semata. Persoalan ini adalah bukti kegagalan sistemik tata kelola Proyek MBG,” katanya.
Karena itu, MBG Watch meminta pemerintah membuka data secara transparan, mulai dari jumlah kejadian dan korban, identitas serta status izin SPPG, data pemasok, hasil inspeksi, hingga hasil uji laboratorium.
Koalisi juga meminta pemerintah memastikan korban memperoleh biaya perawatan dan pemulihan, serta memberikan kompensasi kepada keluarga yang terdampak.
MBG Watch menilai penanganan kasus harus diarahkan tidak hanya untuk memberikan sanksi setelah kejadian, tetapi juga memastikan rantai penyediaan makanan dalam program MBG memenuhi standar keamanan dan dapat dipertanggungjawabkan.










