triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI mulai menguji kelayakan dan kepatutan 23 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8/2026).
Uji kelayakan atau fit and proper test tersebut menjadi tahapan penting sebelum para calon ditentukan untuk menduduki posisi hakim di MA. Sebelumnya, seluruh peserta telah melewati rangkaian seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).
Proses fit and proper test berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mulai pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 23 calon yang mengikuti tahapan ini terdiri atas 19 calon Hakim Agung, dua calon Hakim Ad Hoc HAM, dan dua calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota Panitia Seleksi KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan proses seleksi telah berlangsung cukup panjang. Tahapan tersebut diawali dengan pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April 2026.
Pada tahap awal, tercatat 175 orang mendaftar sebagai calon Hakim Agung. Sementara pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM mencapai 40 orang dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 60 orang.
Setelah melalui seleksi administrasi, sebanyak 139 calon Hakim Agung dinyatakan lolos. Kemudian terdapat 20 calon Hakim Ad Hoc HAM dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang melanjutkan ke tahap berikutnya.
Seleksi berlanjut dengan pengujian kualitas, kesehatan, kepribadian, serta kompetensi nonteknis. Dari proses tersebut, KY menyaring 36 calon Hakim Agung, empat calon Hakim Ad Hoc HAM, dan dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Penelusuran rekam jejak juga dilakukan untuk menggali lebih jauh integritas dan karakter masing-masing calon.
“Dilanjutkan dengan asesmen kepribadian dan kompetensi nonteknis tanggal 3 sampai tanggal 4 Juni. Selanjutnya dilakukan penelusuran rekam jejak dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 26 Juli,” ujar Andi.
Melewati Wawancara Terbuka
Sebelum diserahkan kepada DPR, para calon juga menjalani wawancara terbuka pada 3-7 Agustus 2026.
Dalam tahapan tersebut, KY menilai berbagai aspek, mulai dari visi dan misi, komitmen, integritas, jiwa kenegarawanan, hingga wawasan hukum sesuai kamar peradilan yang dipilih.
Dari seluruh rangkaian seleksi, akhirnya ditetapkan 23 calon untuk mengikuti proses uji kelayakan di DPR.
Kini, para calon harus meyakinkan anggota Komisi III mengenai kapasitas, integritas, dan kompetensi mereka sebelum DPR memberikan persetujuan terhadap pengangkatan sebagai Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc MA.
Daftar Calon yang Mengikuti Fit and Proper Test
Kamar Pidana
- Syamsul Arief — Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
- Sugiyanto — Sekretaris MA.
- Sudharmawatiningsih — Panitera MA.
- Dhifla Wiyani — Advokat pada Kantor DW & Partners.
Kamar Perdata
5. Sobandi — Kepala Badan Urusan Administrasi MA.
6. Nurmaningsih — Notaris pada Kantor Nurmaningsih.
Kamar Agama
7. Musthofa — Panitera Muda Perdata Agama MA.
8. Mamat Ruhimat — Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Kamar Tata Usaha Negara/Pajak
9. Maftuh Effendi — Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA.
10. Hari Sih Advianto — Hakim Pengadilan Pajak.
11. Yeheskiel Minggus — Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Calon Hakim Ad Hoc HAM
12. Edwin Partogi Pasaribu — Advokat pada UHP Law Firm.
13. Roki Panjaitan — Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
14. Sudiyo — Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Catatan: daftar yang diberikan dalam naskah berjumlah 14 nama, meskipun disebutkan total 23 calon. Jika ini untuk publikasi, sebaiknya daftar nama dilengkapi atau angka total disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian.










