triggernetmedia.com – Pola transaksi judi online (judol) di Indonesia mengalami pergeseran. Para pelaku kini memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode utama deposit dengan nominal yang sangat kecil, bahkan mulai dari Rp5.000. Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan yang mendesak pemerintah memperketat pengawasan transaksi digital untuk memutus ekosistem judi online.
Menurut Nico Siahaan, pemerintah tidak cukup hanya memblokir situs judi online, tetapi juga harus menutup seluruh jalur transaksi keuangan yang menopang aktivitas tersebut.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman online ilegal masih tersedia, jaringan judi online akan terus berpindah bentuk,” tegas Nico di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penggunaan QRIS mendominasi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dengan porsi mencapai 88,6 persen. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital (e-wallet) turun menjadi 11,4 persen.
Nico menilai kemudahan deposit dengan nominal yang sangat kecil berpotensi memperluas akses judi online, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.
Ia mengingatkan, meski nilai deposit terlihat kecil, transaksi yang dilakukan berulang kali dapat menggerus kondisi keuangan keluarga.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” katanya.
Data PPATK juga menunjukkan bahwa meski nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah transaksinya justru melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 422,1 juta transaksi. Menurut Nico, kondisi tersebut menunjukkan akses terhadap judi online semakin luas dengan nominal transaksi yang semakin kecil.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi online semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkapnya.
Nico juga menyoroti dampak sosial yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data PPATK, sebanyak 71,6 persen pemain judi online pada triwulan I 2025 berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Selain itu, terdapat keterkaitan antara aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal.
“Judi online bukan lagi sekadar persoalan pilihan individu. Ketika uang kebutuhan pokok habis dan pemain mulai mencari pinjaman untuk menutup kekalahan, dampaknya telah masuk ke ruang keluarga dan menjadi persoalan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan 11.873 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2017–2025.
Meski Komdigi telah memutus akses terhadap 3,7 juta konten judi online dan perbankan memblokir puluhan ribu rekening terkait, Nico menilai koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat, terutama dalam pertukaran data secara real time.
“Data pemerintah tidak boleh bergerak lebih lambat daripada uang kejahatan. Keterlambatan pertukaran informasi memberikan waktu bagi pelaku untuk memindahkan dana, mengganti rekening, dan membangun jaringan baru,” tegasnya.
Karena itu, Nico mendorong pemerintah memperketat verifikasi merchant QRIS, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, mempercepat pertukaran data antarinstansi, serta menindak tegas bandar judi online beserta seluruh jaringan pendukungnya.
“Saya mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan transaksi digital yang digunakan untuk judol melalui verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, dan pertukaran data secara real time,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memutus keterkaitan antara judi online dan pinjaman online ilegal dengan memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset hasil kejahatan.
“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkas Nico.











