triggernetmedia.com – Tiga perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya kembali ke Tanah Air setelah diduga mengalami eksploitasi di Libya. Sebelumnya, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji Rp7 juta per bulan.
Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (5/8/2026). Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara aparat penegak hukum dan sejumlah instansi pemerintah.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kepulangan para korban merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban perdagangan orang.
“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” ujar Onkoseno di Jakarta.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya memfasilitasi pemulangan, tetapi juga memastikan para korban memperoleh pendampingan dan pemulihan setelah mengalami dugaan eksploitasi di luar negeri.
“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” katanya.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta instansi terkait lainnya.
Onkoseno mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Ia meminta calon pekerja migran memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri, agar memilih agen-agen yang resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.
Penyidik menduga jaringan itu telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI sejak 2023 hingga 2026. Para korban dijanjikan bekerja di Turki sebagai ART dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan, bahkan keluarga mereka diberi uang antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta untuk meyakinkan keberangkatan.
Namun setelah seluruh dokumen perjalanan selesai diproses, para korban justru diterbangkan ke Libya. Selama berada di negara tersebut, mereka diduga menjadi korban eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, paspor disita, kekurangan makanan, dibatasi kebebasannya, hingga mengalami kekerasan fisik dan psikis.











