triggernetmedia.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (24/9/2026) dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis di tingkat banding ini lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan dan harta benda Nadiem tidak mencukupi, pembayaran uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan perangkat laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management pada periode 2019 hingga 2022.











