triggernetmedia.com – Pemerintah menyiapkan skema penambahan anggaran (top up) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk gaji aparatur sipil negara (ASN). Namun, opsi tersebut akan ditempuh sebagai langkah terakhir setelah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan dan melakukan efisiensi anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut dia, pemerintah daerah terlebih dahulu diminta memaksimalkan efisiensi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tersedia.
“Kalau efisiensi sudah dilakukan, DBH juga tidak ada, ya apa boleh buat, dengan cara top up,” kata Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (28/7/2026).
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data untuk memetakan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Tito belum bersedia mengungkapkan jumlah pemerintah daerah yang berpotensi menerima tambahan anggaran tersebut.
“Kita tidak mau memberikan harapan lalu daerah langsung mengandalkan top up. Mereka tetap harus melakukan efisiensi terlebih dahulu,” ujarnya.
Pada 2026, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tercatat sebesar Rp693 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,9 triliun.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penurunan anggaran TKD berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi di tengah bertambahnya beban daerah untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Kita melihat TKD dipangkas, tetapi pada saat yang sama daerah mendapat tambahan tanggung jawab membiayai gaji PPPK. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit,” kata Yusuf dalam diskusi publik di Jakarta.
Berdasarkan kajian CORE Insight, penurunan transfer dari pemerintah pusat turut menekan pendapatan daerah. Di sisi lain, dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian PPPK yang sebelumnya dialokasikan pada 2025 tidak lagi tersedia dalam skema TKD 2026.
CORE memperkirakan kondisi tersebut dapat menyulitkan banyak pemerintah kabupaten memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Karena itu, menurut Yusuf, diperlukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar target efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan publik maupun kemampuan daerah membiayai belanja pegawai.











