triggernetmedia.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (Pesut Kaltim) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Senin (14/9/2026).
Mereka mendesak Kejagung membuka secara transparan penanganan dugaan persoalan tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, khususnya aktivitas tambang di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Koordinator aksi, Renaldi Saputra, meminta Kejagung melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup aspek perizinan, produksi hingga distribusi hasil tambang.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto,” ujar Renaldi kepada wartawan.
Selisih Data Produksi dan Penjualan Jadi Sorotan
Renaldi mengungkapkan pihaknya menemukan adanya perbedaan antara data produksi dan penjualan batu bara pada 2023.
Berdasarkan data yang mereka peroleh, produksi batu bara disebut hanya sekitar 7.000 ton. Sementara data penjualan yang ditemukan mencapai sekitar 30.000 ton.
Selisih sekitar 23.000 ton tersebut, menurut Renaldi, perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul dan legalitas batu bara yang diperjualbelikan.
“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegasnya.
Minta Penanganan Hukum Transparan
Pesut Kaltim juga meminta Kejagung memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang telah berjalan terkait dugaan pelanggaran pertambangan tersebut.
Renaldi menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut apabila sudah ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa.
“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pihak yang bekerja di lapangan.
Pesut Kaltim meminta aparat turut menelusuri pihak yang mengawasi kegiatan, memperdagangkan hasil tambang, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh manfaat,” tandas Renaldi.
Satgas PKH Sebelumnya Kuasai 105 Hektare
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang berkaitan dengan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu bara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” kata Barita dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Potensi Denda Mencapai Rp147 Miliar
Barita menyatakan proses penertiban dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Setiap tahapan eksekusi disebut dilengkapi berita acara yang sah.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran penggunaan kawasan hutan maupun kejahatan lingkungan.
Selain penguasaan kembali kawasan tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.
“Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera,” ujar Barita.










