triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya.
Fauzi menilai pergantian tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden. Menurutnya, Prabowo memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa saja yang dipercaya mengisi jajaran kabinet.
“Ya sebagai wakil ketua Komisi XI pertama bahwa pergantian menteri itu merupakan hak prerogatif daripada presiden,” ujar Fauzi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Prabowo Dinilai Paling Tahu Kinerja Menteri
Fauzi mengatakan Presiden memiliki pertimbangan sendiri dalam menilai kinerja setiap menteri yang berada di bawah pemerintahannya.
Ia menyebut penilaian tersebut dapat mencakup kinerja, kapasitas, hingga kapabilitas seorang menteri dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi kondisi perekonomian nasional.
“Presiden yang bisa menilai secara objektif terhadap kinerja, terhadap kapasitas, kapabilitas seseorang layak dan tidak layak dalam menghadapi situasi perekonomian di kita,” kata Fauzi.
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bahwa pergantian menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
“Itu yang pertama ya hak prerogatif presiden untuk menggantikan siapapun dalam jajaran kabinet,” ujarnya.
Suahasil Resmi Duduki Kursi Menkeu
Presiden Prabowo sebelumnya telah resmi memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan.
Posisi tersebut kemudian diisi Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Suahasil dilantik sebagai Menkeu dalam prosesi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Pergantian tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih.
Setelah dilantik, Suahasil mengungkapkan dirinya belum sempat berkomunikasi dengan Purbaya terkait pergantian posisi Menteri Keuangan tersebut.










