triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Sebelum diterapkan, Pemkot Pontianak masih melakukan sosialisasi kepada pengelola SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, serta masyarakat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penataan diperlukan karena antrean kendaraan yang mengisi solar bersubsidi kerap menggunakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di jalur yang banyak dilalui kendaraan barang dan kendaraan berat.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” ujar Bahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, penataan antrean juga ditujukan untuk memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.
Wajib Gunakan QR Code MyPertamina
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pengusaha angkutan, serta instansi terkait.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” katanya.
Salah satu ketentuan utama adalah setiap pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga harus menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Jumlah pengisian solar bersubsidi dibatasi sesuai ketentuan yang tercantum pada QR Code atau barcode MyPertamina. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban penyaluran sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari sisi distribusi, penyaluran solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU diwajibkan menerima distribusi tersebut agar pelayanan kepada konsumen dapat berjalan optimal.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.
Operator SPBU juga wajib memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum melakukan pengisian.
Antrean SPBU Wajib Ditata
SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi sekaligus menata jalur antrean agar kendaraan tidak menghambat arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Kendaraan pengangkut BBM dengan maksimal 10 roda dan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam kondisi kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 19.00-05.00 WIB.
Namun, operasional kendaraan tersebut tetap harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku.
“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujar Rendrayani.
Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas khusus untuk mengatur jalur antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan di area pengisian. Sementara itu, Dinas Perhubungan akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.
Pengemudi Dilarang Menyalahgunakan QR Code
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diminta mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati.
Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang melanggar aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Khusus kendaraan truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan di sekitar SPBU.
Pengawasan nantinya dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran distribusi, praktik premanisme, gangguan keamanan, hingga persoalan antrean dan lalu lintas.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegas Rendrayani.
Pemkot Pontianak berharap masa sosialisasi sebelum aturan diberlakukan dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan tersebut. Dengan demikian, penerapan aturan baru dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.










