triggernetmedia.com – Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi.
Total area konsesi yang terbakar dari penindakan tersebut mencapai 27.333,79 hektare. Langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran.
“Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare,” ujar Jumhur.
Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan konsesi terbakar paling besar. KLH mencatat 36 badan usaha di kawasan tersebut telah disegel dengan total area terdampak mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terbesar. Sebanyak 18 badan usaha disegel dengan luas area terbakar mencapai 12.920,88 hektare.
Selanjutnya, KLH menyegel enam badan usaha di Kalimantan Selatan dengan luas area terbakar 6.476,94 hektare. Di Kalimantan Tengah terdapat enam badan usaha dengan area terbakar 2.684,02 hektare.
Penindakan juga dilakukan terhadap empat badan usaha di Kalimantan Timur dengan luas area terdampak 1.244,81 hektare serta dua badan usaha di Kalimantan Utara dengan luas 308,07 hektare.
Sumatera 14 Badan Usaha Disegel
Penegakan hukum juga dilakukan di sejumlah wilayah Sumatera. KLH mencatat 14 badan usaha telah disegel dengan total luas konsesi terbakar mencapai 3.699,07 hektare.
Sumatera Selatan menjadi daerah dengan penindakan terbanyak di kawasan tersebut. Sebanyak 11 badan usaha disegel dengan luas area terbakar mencapai 2.928,28 hektare.
Sementara itu, dua badan usaha di Lampung turut dikenai tindakan dengan total area terbakar 758,88 hektare. Satu badan usaha lainnya di Riau disegel atas area terbakar seluas 11,91 hektare.
Selain menyasar perusahaan, proses penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelaku pembakaran secara perorangan. KLH mencatat kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dalam perkara karhutla.
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.
Pemegang Konsesi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Jumhur menegaskan pemegang konsesi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya.
Pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemegang izin konsesi sebagaimana ditegaskan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan prinsip tersebut, perusahaan dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari tindakan administratif dan penyegelan hingga ancaman pidana. Perusahaan juga dapat menghadapi gugatan perdata untuk membayar kerugian serta biaya pemulihan lingkungan.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau,” tegas Jumhur.
Pemerintah memastikan pemantauan titik api dan penindakan terhadap pelanggaran karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan semakin meluas.








