triggernetmedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan komoditas bersubsidi, seperti Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, dapur MBG yang tetap menggunakan barang bersubsidi akan dikenai sanksi hingga penghentian operasional.
“Kalau memang ngeyel, bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap temuan penggunaan komoditas bersubsidi di dapur MBG dapat dilaporkan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
“Kalau awak media menemukan, silakan dilaporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti akan kami beri teguran hingga surat peringatan,” ujarnya.
Selain melarang penggunaan komoditas bersubsidi, BGN menginstruksikan seluruh pengelola dapur MBG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Kebijakan itu tetap berlaku meskipun harga telur di tingkat peternak berada di bawah HAP. Sudaryono mencontohkan, saat harga telur di tingkat peternak sempat turun ke kisaran Rp12.500 hingga Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai HAP sebesar Rp25.000 per kilogram.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat peternak sekaligus memastikan produsen tidak mengalami kerugian akibat anjloknya harga pasar.
“Harus membeli telur di harga acuan pemerintah supaya memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan,” katanya.
Ia menambahkan, Program MBG juga diharapkan berperan sebagai instrumen penyangga harga komoditas di tingkat produsen sehingga dapat memberikan kepastian bagi petani dan peternak.











