triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permohonan penitipan tahanan yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
“Memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung agar tahanan dititipkan di sini. Ada surat bantuan penitipan tahanan dan sudah kami laksanakan,” kata Ely di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Ely, surat permintaan tersebut diterima KPK pada Jumat pagi dan langsung dikoordinasikan dengan pimpinan lembaga.
“Dari pagi kita sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” ujarnya.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan langsung digiring memasuki area rutan tanpa mengenakan rompi merah muda yang biasa dipakai tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Febrie terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai pemeriksaan, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan KPK.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya dengan alasan kesehatan. Sementara itu, saksi berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari kediaman Febrie.
Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Langkah itu disebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi resistensi selama proses penegakan hukum berlangsung.











