triggernetmedia.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video yang diterima Suara.com, Sabtu dini hari.
Anang menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kepolisian RI.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung memastikan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan perkara yang selama ini ditangani Febrie juga disebut akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejagung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sehari Sebelumnya Membantah Mundur
Sehari sebelum pengumuman tersebut, Jumat (10/7/2026), Febrie masih membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus.
Saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, ia menegaskan masih menerima arahan pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang menjadi prioritas.
“Sampai Jumat pagi, saya masih menerima perintah-perintah untuk menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” ujar Febrie.
Ia mengatakan fokus utama Jampidsus saat itu adalah mempercepat penyelesaian berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Perintahnya adalah memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera diberkaskan dan disidangkan,” katanya.
Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai serta emas batangan sebagai barang bukti. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga berdampak pada gangguan pasokan bahan bakar pembangkit listrik hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, pengamanan personel TNI di kediaman Febrie juga sempat menjadi perhatian publik. Namun, TNI menegaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.










