triggernetmedia.com – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlindungan atau impunitas kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Johnny kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan institusinya akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk Program MBG.
Saat ini, Lalu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Menurut penyidik, Lalu diduga meminta dua saksi mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan. Penyidik juga menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari setiap transaksi penjualan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 bertambah menjadi tujuh orang.










