triggernetmedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen, antara lain bukti rangkap jabatan para pimpinan BGN di badan usaha milik negara (BUMN), dasar hukum, serta pendapat hukum yang dinilai mendukung dugaan maladministrasi.
ICW menilai praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data ICW, Nanik S. Deyang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024. Adapun Trenggono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), yang juga merupakan BUMN.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas para pejabat BGN yang bertanggung jawab menjalankan salah satu program prioritas pemerintah.
“Bayangkan seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi pada saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan PT Agrinas Pangan Nusantara juga menangani program prioritas nasional lainnya,” kata Azhim.
Menurut ICW, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, rangkap jabatan juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
ICW menduga kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap persoalan tata kelola Program MBG, termasuk distribusi program hingga dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
“Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, tata kelola MBG berpotensi semakin memburuk dan jutaan penerima manfaat bisa menjadi korban,” ujar Azhim.
Selain melapor ke Ombudsman, ICW juga mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Melalui gugatan tersebut, ICW meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut keputusan yang mengangkat pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.
Azhim mengatakan apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan atas keberatan tersebut, ICW akan melanjutkan upaya hukum dengan menggugat Keputusan Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).










