triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah berencana mulai menerapkan pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace pada Juli 2026.
“Sepertinya itu,” kata Purbaya saat ditanya mengenai waktu mulai berlakunya kebijakan tersebut, Selasa (30/6/2026).
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru terhadap transaksi perdagangan elektronik. Menurut dia, pemerintah hanya mengoptimalkan pemungutan pajak yang selama ini belum dipenuhi oleh sebagian pedagang di platform digital.
“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, kebijakan itu lahir setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha konvensional yang menilai terdapat ketimpangan perlakuan perpajakan antara pedagang luring dan daring.
“Banyak pengusaha offline yang protes. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar. Jadi ini untuk menciptakan level playing field yang lebih seimbang,” katanya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam aturan itu, marketplace yang ditunjuk pemerintah berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi di platformnya.
Penunjukan tidak berlaku untuk seluruh platform perdagangan elektronik. Direktorat Jenderal Pajak hanya akan menunjuk marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain menggunakan rekening penampungan (escrow account) serta memiliki nilai transaksi dan jumlah kunjungan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Tarif pemotongan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemotongan pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan beserta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak marketplace.
Apabila omzet telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pedagang wajib melaporkan perubahan tersebut kepada marketplace. Pemotongan pajak kemudian mulai diberlakukan pada bulan berikutnya.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemotongan otomatis, antara lain penjualan oleh UMKM yang memenuhi syarat pembebasan, layanan kurir individu berbasis aplikasi, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas dan batu mulia, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Meski dikecualikan dari mekanisme pemotongan melalui marketplace, pelaku usaha pada sektor tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Potongan PPh yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
