Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menkeu: Pemungutan Pajak Pedagang Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

Pemerintah Mulai Terapkan Pemungutan Pajak Pedagang Marketplace Mulai Juli 2026

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
30 Juni 2026
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan
0
Menkeu: Pemungutan Pajak Pedagang Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah berencana mulai menerapkan pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace pada Juli 2026.

“Sepertinya itu,” kata Purbaya saat ditanya mengenai waktu mulai berlakunya kebijakan tersebut, Selasa (30/6/2026).

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru terhadap transaksi perdagangan elektronik. Menurut dia, pemerintah hanya mengoptimalkan pemungutan pajak yang selama ini belum dipenuhi oleh sebagian pedagang di platform digital.

“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli,” ujarnya.

Ia mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, kebijakan itu lahir setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha konvensional yang menilai terdapat ketimpangan perlakuan perpajakan antara pedagang luring dan daring.

“Banyak pengusaha offline yang protes. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar. Jadi ini untuk menciptakan level playing field yang lebih seimbang,” katanya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam aturan itu, marketplace yang ditunjuk pemerintah berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi di platformnya.

Penunjukan tidak berlaku untuk seluruh platform perdagangan elektronik. Direktorat Jenderal Pajak hanya akan menunjuk marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain menggunakan rekening penampungan (escrow account) serta memiliki nilai transaksi dan jumlah kunjungan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Tarif pemotongan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemotongan pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan beserta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak marketplace.

Apabila omzet telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pedagang wajib melaporkan perubahan tersebut kepada marketplace. Pemotongan pajak kemudian mulai diberlakukan pada bulan berikutnya.

Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemotongan otomatis, antara lain penjualan oleh UMKM yang memenuhi syarat pembebasan, layanan kurir individu berbasis aplikasi, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas dan batu mulia, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Meski dikecualikan dari mekanisme pemotongan melalui marketplace, pelaku usaha pada sektor tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Potongan PPh yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Purbaya Yudhi Sadewabukalapakdirektorat jenderal pajakDJPMarketplace IndonesiaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaOmzet UMKM Rp500 jutaPajak e-commercePajak e-commerce 2026Pajak marketplacePajak pedagang marketplacePajak penjual onlinePajak UMKMPedagang onlinePMK 37 Tahun 2025PPh Pasal 22PPN marketplaceshopeeTikTok Shoptokopedia
Previous Post

IHSG Anjlok 2,42 Persen pada Sesi I, Jadi Indeks Berkinerja Terburuk di 2026

Next Post

Pengamat Soroti Harga Pertamax yang Tak Turun Meski Harga Minyak Dunia Melemah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pengamat Soroti Harga Pertamax yang Tak Turun Meski Harga Minyak Dunia Melemah

Pengamat Soroti Harga Pertamax yang Tak Turun Meski Harga Minyak Dunia Melemah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

14 Agustus 2026
Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

14 Agustus 2026
Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

14 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Diskominfo Pontianak Evaluasi Infrastruktur TIK

Sambut HUT ke-81 RI, Diskominfo Pontianak Evaluasi Infrastruktur TIK

14 Agustus 2026

Recent News

Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

14 Agustus 2026
Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

14 Agustus 2026
Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

14 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Diskominfo Pontianak Evaluasi Infrastruktur TIK

Sambut HUT ke-81 RI, Diskominfo Pontianak Evaluasi Infrastruktur TIK

14 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development