triggernetmedia.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut. Surat Mashudi telah diterima Menteri Agus pada Kamis (1/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangannya, Kamis.
Akbar menjelaskan, keputusan Mashudi mengundurkan diri merupakan bentuk pertanggungjawaban atas temuan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Meski terjadi pergantian pada posisi Dirjenpas, Akbar memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas, khususnya pada bidang pemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh pelayanan kepada masyarakat serta tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Akbar menambahkan, keberlangsungan pelayanan dan pelaksanaan tugas organisasi menjadi prioritas Kementerian Imipas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Kementerian Imipas memastikan jajaran pemasyarakatan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing sehingga pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses administrasi tersebut.










