triggernetmedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji khusus Mujamalah. Keduanya diduga menggelapkan dana sebesar Rp7,65 miliar yang disetorkan 19 calon jemaah haji.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha asal Kabupaten Serang berinisial AW pada 2 Juni 2026.
Menurut Maruli, korban sebelumnya ditawari paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP senilai Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi sehingga total biaya untuk 19 jemaah mencapai Rp8,55 miliar.
“Korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan,” kata Maruli, Jumat (26/6/2026).
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap NZ di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 24 Juni 2026. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan NN.
Maruli mengatakan NZ sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer bank, invoice tagihan, serta dokumen profil PT Imtiyaz Global Wisata yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Polisi menduga NN berperan menawarkan paket perjalanan haji kepada korban, sedangkan NZ menyediakan rekening untuk menampung dana yang diterima.
“Motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Maruli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah haji sebelum melakukan pembayaran dan tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat di luar mekanisme resmi pemerintah.

