triggernetmedia.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama enam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Universitas Indonesia mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (26/6/2026).
Pengajuan tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang tengah diperiksa MK dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
BEM UI menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur pendanaan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena menggunakan anggaran pendidikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan pihaknya ingin memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pendidikan.
“Kami menyampaikan amicus curiae sebagai pendapat kami bagaimana pendidikan saat ini digembosi oleh MBG yang masuk ke anggaran pendidikan,” ujarnya.
Menurut BEM UI, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan membiayai program yang dinilai berada di luar fungsi utama sektor tersebut.
Selain mempersoalkan aspek pendanaan, BEM UI juga menyoroti tata kelola program MBG. Mereka menilai masih terdapat persoalan struktural, potensi korupsi, serta efektivitas pelaksanaan program.
Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Jundi Al Muhandis mengatakan program MBG dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi membebani kondisi fiskal negara.
“Program ini cacat dalam desain kebijakan dan juga menimbulkan berbagai ruang korupsi,” katanya.
BEM UI juga mengutip temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat adanya 37.270 kasus dugaan keracunan terkait program MBG sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.
Melalui amicus curiae tersebut, BEM UI berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan aspek konstitusional penggunaan anggaran pendidikan dalam memutus perkara uji materi UU APBN 2026.

