triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia belum siap menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama DPD RI yang disiarkan secara virtual, Jumat (26/6/2026). Menurut dia, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung penerbitan obligasi daerah, tetapi hingga kini kesiapan pemerintah daerah masih menjadi kendala.
“Municipal bond, kita pada dasarnya mendukung, cuma daerahnya belum siap. Itu kan mesti lewat asesmen lembaga pemeringkat segala macam. Jadi belum siap daerahnya,” kata Purbaya.
Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah telah memenuhi persyaratan, pemerintah pusat tidak akan menghalangi penerbitan surat utang tersebut. Namun, setiap daerah harus memiliki kemampuan fiskal dan tata kelola yang baik agar mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
Purbaya mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam mengelola utang. Menurut dia, buruknya pengelolaan fiskal daerah dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Daerah betul-betul harus bertanggung jawab terhadap belanjanya karena kita enggak mau seperti Argentina. Ketika daerahnya rusak semua, enggak bisa bayar, nasional jadi jatuh ekonominya,” ujarnya.
Obligasi daerah merupakan salah satu skema pinjaman jangka menengah atau jangka panjang yang dapat diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai investasi sektor publik. Instrumen tersebut diterbitkan di pasar modal domestik dalam mata uang rupiah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat.
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah hanya berbentuk revenue bond atau obligasi pendapatan.
Selain itu, nilai obligasi saat jatuh tempo harus sama dengan nilai nominal saat diterbitkan. Pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan menerbitkan obligasi dengan skema index bond, yaitu obligasi yang nilai pelunasannya dikaitkan dengan indeks tertentu.

