triggernetmedia.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai proses pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara transparan dan belum memberikan ruang partisipasi publik yang memadai.
“Revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Menurut Arif, transparansi menjadi syarat penting untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tanpa keterbukaan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang akan diterapkan.
Ia juga menilai pembahasan revisi UU Polri dilakukan terlalu cepat. DPR dan pemerintah, kata dia, seharusnya belajar dari sejumlah proses legislasi yang sebelumnya menuai kritik, seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga UU TNI.
Selain mengkritik proses pembahasannya, RFP juga menyoroti substansi RUU yang dinilai belum menjawab persoalan mendasar di tubuh Polri. Beberapa isu yang disorot antara lain pengawasan terhadap kewenangan kepolisian, penyalahgunaan wewenang, impunitas, praktik rangkap jabatan, hingga persoalan kultur kekerasan dan korupsi.
Arif menilai salah satu ketentuan yang bermasalah terdapat dalam Pasal 28A RUU Polri. Pasal tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
“Penempatan anggota Polri aktif pada kementerian atau lembaga di luar institusi kepolisian berpotensi mengganggu profesionalisme Polri serta sistem merit di instansi terkait,” ujarnya.
RFP juga menilai pengaturan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam draf revisi UU Polri belum memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, koalisi mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan revisi UU Polri serta membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil.











