triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh anggota dewan yang hadir. Setelah kembali meminta persetujuan untuk kedua kalinya dan memperoleh jawaban serupa, Dasco mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan mengenai usia pensiun anggota kepolisian, khususnya perwira tinggi berpangkat bintang empat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perubahan Pasal 30 ayat (5) huruf c memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk tetap menjabat sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dengan ketentuan tersebut, masa jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat lainnya dapat diperpanjang melampaui batas usia pensiun 60 tahun apabila dinilai masih diperlukan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan itu sebelumnya telah disepakati Panja RUU Polri bersama pemerintah sebelum dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.











