triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional melalui pemeriksaan bersama dengan Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Para WNA tersebut dipindahkan pada Minggu (10/5/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman status keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukum.
Sebanyak 320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Selama pemeriksaan berlangsung, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hasil pendalaman menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
Menanggapi maraknya tindak pidana yang melibatkan WNA belakangan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat.
Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang memperoleh fasilitas bebas visa.
Hendarsam juga menepis anggapan bahwa pengawasan keimigrasian Indonesia lemah. Menurut dia, selama periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 tindakan berupa pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” ujar Hendarsam.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan sebagian besar terduga pelaku bahkan belum sempat beroperasi secara penuh.
“Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” katanya.




