Kamis, 23 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

Pelanggaran dalam Program Magang Nasional

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 April 2026
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Industri, Kesra, Nasional, News, Sorotan
0
Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Menaker Yassierli

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam pelaksanaan program magang nasional.

Pelanggaran tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari peserta magang maupun masyarakat. Kementerian Ketenagakerjaan kemudian memberikan sanksi, termasuk memasukkan perusahaan pelanggar ke dalam daftar hitam.

Related posts

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026

“Ada sejumlah perusahaan yang kami tegur, kemudian kami blacklist. Peserta magang kami selamatkan dan dipindahkan ke tempat lain,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan terkait jam kerja. Beberapa perusahaan diketahui memperlakukan peserta magang layaknya karyawan penuh dengan beban kerja yang sama.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara posisi yang ditawarkan dengan pekerjaan yang diberikan. Misalnya, perusahaan yang merekrut lulusan sarjana, tetapi menempatkannya pada posisi yang tidak sesuai seperti resepsionis.

Menurut Yassierli, kementerian telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Hasilnya, sebagian diberi teguran, sementara lainnya dikenai sanksi lebih tegas berupa blacklist.

Ke depan, pemerintah akan memperketat mekanisme Program Magang Nasional, termasuk meninjau profil dan tanggung jawab perusahaan yang terlibat.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan magang Indonesiaevaluasi program magangjam kerja peserta magangkementerian ketenagakerjaanMenaker Yassierlipelanggaran magangperlindungan peserta magangperusahaan blacklist magangProgram Magang Nasionalsanksi perusahaan magang
Previous Post

Korupsi Migas Rp285 Triliun, Eks Bos PPN Dituntut 14 Tahun

Next Post

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

Next Post
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

23 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton
  • 40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan
  • Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600