triggernetmedia.com – Pemerintah resmi menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus apresiasi terhadap reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan pertahanan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tunjangan kinerja merupakan komponen kesejahteraan yang berlaku di berbagai kementerian dan lembaga, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan serta kebijakan pemerintah.
Menurutnya, penyesuaian tunjangan bukan hanya diberikan kepada TNI dan pegawai Kemhan, tetapi juga menyasar kelompok profesi lain yang selama ini menjalankan tugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan aparatur dan tenaga pelayanan publik yang mengabdikan diri di daerah-daerah dengan tantangan yang tidak ringan,” ujar Prasetyo.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi penyesuaian tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas capaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Penyesuaian tunjangan diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Sebelum aturan baru diterbitkan, tunjangan kinerja personel TNI dan pegawai Kemhan dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Melalui regulasi terbaru, besaran tersebut dinaikkan menjadi 90 persen.
Dengan penyesuaian itu, nominal tunjangan yang diterima personel diperkirakan mengalami peningkatan signifikan. Untuk kelas jabatan 17, tunjangan diperkirakan mencapai sekitar Rp34,9 juta hingga Rp35,5 juta per bulan. Sementara kelas jabatan 16 diperkirakan menerima sekitar Rp24,8 juta per bulan dan kelas jabatan 15 sekitar Rp17,6 juta per bulan.
Adapun untuk pejabat tinggi TNI, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), nilai tunjangan kinerja diperkirakan mencapai sekitar Rp45,3 juta per bulan. Sedangkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan diperkirakan menerima sekitar Rp41,8 juta per bulan.
Kementerian Pertahanan menilai peningkatan tunjangan kinerja tidak hanya berdampak pada kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong birokrasi pertahanan yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan, efektivitas organisasi, serta kinerja prajurit TNI dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemhan terus meningkat dalam mendukung tugas pertahanan negara dan berbagai program strategis nasional.










