triggernetmedia.com – Sebanyak 191.657 hektare aset tanah TNI yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) belum memiliki sertifikat. Selain itu, terdapat 44.677 hektare aset yang masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Data tersebut disampaikan Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Candra mengatakan, total aset tanah TNI yang tercatat saat ini mencapai 369.971 hektare. Dari jumlah tersebut, baru 133.619 hektare yang telah memiliki sertifikat.
“Kami akan sampaikan data aset BMN tanah TNI saat ini yang tercatat 369.971 hektar dengan catatan sebagai berikut, 133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,” kata Candra.
Selain persoalan legalitas aset, TNI juga mencatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan hingga Agustus 2026. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan aset tanah yang belum memiliki sertifikat.
Candra menyebut penataan dan kepastian hukum atas aset tanah menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset pertahanan. Proses legalisasi aset pun masih terus dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Maret 2025, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah dengan luas total 32.782,5 hektare untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat.
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, TNI menyatakan mendukung regulasi tersebut untuk mendorong keadilan sosial dan kepastian hukum. Namun, TNI mengusulkan tanah yang secara sah dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.
Candra mengatakan usulan tersebut perlu disertai proses verifikasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Dengan demikian, status tanah dapat ditentukan berdasarkan dokumen, penguasaan fisik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian status aset strategis militer juga perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, termasuk dalam proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian.
“Termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset,” pungkasnya.











