triggernetmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam pelaksanaan program magang nasional.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari peserta magang maupun masyarakat. Kementerian Ketenagakerjaan kemudian memberikan sanksi, termasuk memasukkan perusahaan pelanggar ke dalam daftar hitam.
“Ada sejumlah perusahaan yang kami tegur, kemudian kami blacklist. Peserta magang kami selamatkan dan dipindahkan ke tempat lain,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan terkait jam kerja. Beberapa perusahaan diketahui memperlakukan peserta magang layaknya karyawan penuh dengan beban kerja yang sama.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara posisi yang ditawarkan dengan pekerjaan yang diberikan. Misalnya, perusahaan yang merekrut lulusan sarjana, tetapi menempatkannya pada posisi yang tidak sesuai seperti resepsionis.
Menurut Yassierli, kementerian telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Hasilnya, sebagian diberi teguran, sementara lainnya dikenai sanksi lebih tegas berupa blacklist.
Ke depan, pemerintah akan memperketat mekanisme Program Magang Nasional, termasuk meninjau profil dan tanggung jawab perusahaan yang terlibat.



