triggernetmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut hanya berupa anjuran yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Hal itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan teknis pelaksanaan WFH, termasuk hari dan lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas.
Pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Yassierli berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional, sekaligus mendorong penghematan energi.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari kalangan pekerja dan pengusaha. Perwakilan serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menekankan pentingnya memastikan WFH tidak mengurangi hak pekerja.
Sementara itu, perwakilan pengusaha, Hira Sonia, menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus respons terhadap dinamika global.




