triggernetmedia.com – KPK menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, Kamis sore, 26 Februari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Budiman ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat DJBC, Jakarta. Ia langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam lima koper saat menggeledah sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait pengaturan jalur masuk barang impor milik PT BR.
Dalam konstruksi perkara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya permufakatan jahat pada Oktober 2025. Sejumlah pejabat diduga memanipulasi parameter mesin targeting agar barang impor tidak masuk Jalur Merah dan lolos dari pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalan, oknum di Bea Cukai diduga menerima “jatah” rutin setiap bulan selama Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dengan penetapan Budiman, total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT BR. Mereka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor serta ketentuan KUHP baru.

