triggernetmedia.com – Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara.
Meski lebih rendah dari tuntutan, vonis terhadap Edward tercatat satu tahun lebih berat dibandingkan dua mantan petinggi Pertamina Patra Niaga lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga yang menjalani sidang pembacaan putusan.
Berikut daftar sembilan terdakwa tersebut:
-
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
-
Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
-
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
-
Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
-
Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
-
Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
-
Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
-
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
-
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.



