Selasa, 21 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Vonis 10 Tahun Edward Corne, Lebih Berat dari Dua Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

Putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
27 Februari 2026
in Bisnis, Ekonomi, Energi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Vonis 10 Tahun Edward Corne, Lebih Berat dari Dua Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Edward Corne (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). [Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara.

Meski lebih rendah dari tuntutan, vonis terhadap Edward tercatat satu tahun lebih berat dibandingkan dua mantan petinggi Pertamina Patra Niaga lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Related posts

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026
Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

21 April 2026

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga yang menjalani sidang pembacaan putusan.

Berikut daftar sembilan terdakwa tersebut:

  1. Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

  2. Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

  3. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

  4. Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

  5. Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

  6. Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

  8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

  9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Pertamina Patra NiagaEdward Cornekasus minyak mentahkorupsi BUMNkorupsi tata kelola minyakMaya KusmayaPengadilan TipikorRiva Siahaanvonis hakimvonis korupsi Pertamina
Previous Post

Hakim Nyatakan Kerugian Negara Rp9,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang

Next Post

KPK Tahan Pegawai Bea Cukai, Sita Rp5 Miliar dalam Lima Koper

Next Post
Benarkah Penegak Hukum Gunakan Kekuatannya untuk Memenangkan Paslon Tertentu?

KPK Tahan Pegawai Bea Cukai, Sita Rp5 Miliar dalam Lima Koper

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026
Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

21 April 2026
Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Transparansi dan Larang Titip-Menitip dalam PPDB 2026

Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Transparansi dan Larang Titip-Menitip dalam PPDB 2026

21 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi
  • Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern
  • Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Transparansi dan Larang Titip-Menitip dalam PPDB 2026

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026
Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

21 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600