triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memaparkan capaian kinerjanya selama menjabat, salah satunya keberhasilan memberangkatkan 241.000 jemaah haji ke Arab Saudi. Angka tersebut diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Pemaparan itu disampaikan sebagai bagian dari pembelaan dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut menggugat penetapan status tersangka atas dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan capaian tersebut mencerminkan skala besar dan kompleksitas pengelolaan haji di bawah kepemimpinan kliennya. “Gus Yaqut berhasil memberangkatkan jemaah dalam jumlah terbesar, yakni 241.000 orang,” ujar Melissa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia merinci, dari total jemaah tersebut, sebanyak 213.320 merupakan jemaah haji reguler, sementara sekitar 27.000 lainnya adalah jemaah haji khusus. Menurut Melissa, proporsi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kementerian tetap berpihak pada jemaah reguler.
“Artinya, porsi haji khusus hanya sekitar 11 persen, bukan seperti yang kerap dipersepsikan seolah-olah 50 banding 50,” kata dia.




