triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak kembali mengoperasikan kapal feri penyeberangan Bardan–Siantan mulai Selasa (24/2/2026). Meski demikian, tidak semua jenis kendaraan diperbolehkan menggunakan layanan penyeberangan di Sungai Kapuas tersebut.
Kepala Dishub Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan hanya kendaraan ringan yang diizinkan menumpang KMP Jembatan Kapuas, seperti sepeda motor, mobil pribadi, pikap kosong, pejalan kaki, dan sepeda.
“Kendaraan berat, termasuk truk, bus, dan mobil boks, untuk sementara masih dilarang demi faktor keselamatan,” kata Trisna.
Sejumlah warga menyambut kembalinya layanan feri tersebut. Warga Pontianak Utara menilai penyeberangan sungai menjadi alternatif penting untuk mempersingkat waktu tempuh dibandingkan jalur darat yang memutar.




