triggernetmedia.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui adanya dampak serius dari penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, terutama bagi pasien penyakit katastropik. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Dalam Rapat Konsultasi Lintas Komisi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026), Ghufron menyebut sekitar 11,08 juta peserta PBI dinonaktifkan akibat perubahan data besar-besaran.
Menurut dia, persoalan muncul karena jeda waktu administrasi yang sangat singkat. SK ditetapkan pada 22 Januari 2026, tetapi baru diterima BPJS Kesehatan beberapa hari kemudian, sehingga proses pemutakhiran sistem dan sosialisasi tidak berjalan optimal.
“Ini yang kemudian menimbulkan kegaduhan, termasuk laporan pasien cuci darah yang ditolak karena status kepesertaan nonaktif,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan menyoroti keberadaan 120.472 peserta yang masuk kelompok desil 5–10 berdasarkan data Kementerian Sosial, tetapi mengidap penyakit katastropik dan membutuhkan layanan rutin dengan biaya tinggi.
“Mereka keluar dari DTKS, tapi secara medis sangat membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Ghufron menyebut hingga kini telah dilakukan reaktivasi terhadap 105.508 peserta. Namun, masih ada ratusan peserta yang tidak bisa diaktifkan karena terbentur aturan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, terkait kewajiban pemutakhiran data.
Ia juga meluruskan persepsi publik mengenai peran BPJS Kesehatan. Menurut Ghufron, BPJS bertanggung jawab menjamin pembiayaan layanan kesehatan, bukan penyediaan dokter, obat, atau fasilitas kesehatan.
Untuk peserta yang terdampak penonaktifan, BPJS Kesehatan meminta masyarakat mengurus aktivasi ulang melalui dinas sosial dengan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan payung hukum agar pasien penyakit berat tetap terlindungi meski berada di luar desil miskin.




