triggernetmedia.com – Istilah saham gorengan kerap menjadi momok bagi investor ritel di pasar modal. Berdasarkan definisi praktisi pasar dan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham gorengan merujuk pada saham yang pergerakan harganya dimanipulasi secara tidak wajar oleh pihak tertentu melalui rekayasa volume dan harga untuk meraih keuntungan sepihak.
Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi pasar biasa, melainkan praktik manipulasi yang menciptakan ilusi kenaikan harga agar menarik minat investor yang kurang waspada.
Saham gorengan umumnya memiliki karakteristik yang kontras dengan saham berfundamental kuat. Salah satu pola yang kerap muncul adalah skema pump and dump, yakni harga saham dipompa naik secara agresif hingga menarik minat investor ritel, lalu dilepas besar-besaran sehingga harga jatuh tajam.
Saham jenis ini biasanya berasal dari emiten berkapitalisasi kecil atau lapis ketiga (third liner), dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp 500 miliar. Ukuran yang relatif kecil memudahkan pihak tertentu mengendalikan harga dengan modal terbatas. Pergerakannya juga cenderung sangat volatil, sering menyentuh batas auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB) tanpa didukung informasi fundamental.
Investor dapat mengenali potensi saham gorengan melalui sejumlah indikator, antara lain lonjakan volume transaksi yang tidak disertai perbaikan kinerja keuangan atau keterbukaan informasi material. BEI juga kerap memberikan peringatan berupa status Unusual Market Activity (UMA) dan dapat menjatuhkan suspensi apabila pergerakan harga dinilai tidak wajar.
Selain itu, kenaikan harga saham gorengan sering dibarengi kampanye ajakan beli secara masif di media sosial atau grup percakapan tanpa analisis yang memadai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI saat ini memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi harga. Fokus penindakan diarahkan pada bukti perdagangan semu yang melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal, yang melarang penciptaan gambaran semu atau menyesatkan mengenai harga efek.
Sejumlah kasus yang mencuat pada awal Februari 2026, seperti dugaan manipulasi harga saham PIPA saat IPO, kasus MINA terkait insider trading, serta skandal Narada dalam pengelolaan aset, kembali mengingatkan risiko praktik saham gorengan. Secara historis, kasus PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dan saham-saham terkait Jiwasraya juga menjadi pelajaran mahal bagi investor ritel.
Agar terhindar dari kerugian, investor disarankan memprioritaskan analisis fundamental, menghindari rekomendasi tanpa dasar yang jelas, serta memahami likuiditas saham sebelum berinvestasi.











