triggernetmedia.com – Bank Indonesia menyelidiki temuan dua karung potongan uang pecahan Rp 100.000 yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bekasi. Temuan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan limbah racik uang di lokasi tersebut.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak.
“Kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Ramdan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI berwenang melakukan pemusnahan uang yang tidak lagi layak edar, seperti uang lusuh, rusak, cacat, atau yang telah ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara diracik, dilebur, atau metode lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses tersebut dilakukan di kantor Bank Indonesia, kemudian limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Menurut Ramdan, BI memastikan seluruh proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak 2023, BI juga mengembangkan pengelolaan limbah racik uang secara berkelanjutan melalui skema waste to energy dan waste to product. Limbah uang kertas dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat.
Selain itu, BI mengolah limbah racik uang menjadi produk suvenir, seperti medali, yang telah diterapkan antara lain di Bali.




